KASN Minta Lelang Jabatan Pemkot Makassar Dibatalkan

waktu baca 1 menit
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

bukabaca.id – Pemerintah Kota Makassar mendapatkan perintah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membatalkan proses lelang jabatan eselon II karena cacat prosedural.

Dalam surat KASN yang berisi enam poin penjelasan, menguatkan rekomendasi pembatalan lelang jabatan itu.

Poin itu antara lain, Pj Wali Kota Makassar atau pansel belum berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih saat lelang dibuka. Koordinasi itu berkaitan dengan kelancaran dan kesinambungan dalam pelaksanaan Pemkot Makassar.

Poin lainnya adalah tahap pendaftaran dan penerimaan berkas yang dilakukan hanya dalam satu hari kerja.

“Berkaitan dengan hal tersebut di atas kami menyampaikan kepada Saudara (Pj Wali Kota Makassar) untuk membatalkan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar karena terdapat data dan informasi tidak sesuai dengan peraturan perundangan serta tidak sesuai dengan ketentuan pada rekomendasi KASN Nomor: B-598/KASN/02/2021 tanggal 3 Februari 2021,” demikian bunyi rekomendasi dalam surat tersebut yang diteken Ketua KASN Agus Pramusinto.

Sekretaris BPKSDMD Pemkot Makassar, Basri, belum mengomentari surat KASN ini.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Rudianto Lallo, sudah mewanti-wanti agar lelang jabatan itu dihentikan.

“Proses lelang ini sangat-sangat dipaksakan dan memunculkan banyak pertanyaan,” kata Rudianto Lallo, Senin (8/2/2021). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *