Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Sulsel, Penyidik Minta Bantuan Ahli Tata Bahasa
bukabaca.id, Makassar – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang mencatut organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel memasuki babak baru. Penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel pun telah memeriksa saksi-saksi pelapor.
Ada empat saksi pelapor yang telah diambil keterangannya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2,5 jam di Kantor (PWI) Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (9/6/2021).
Selanjutnya, penyidik akan meminta pendapat tata bahasa untuk menilai tulisan yang diduga mengandung pencemaran nama terhadap organisasi itu. “Kita akan minta tata bahasa apakah tulisan ini mengandung unsur itu,” kata salah satu penyidik, Salim, yang menangani kasus ini.
Di samping itu, penyidik juga akan memanggil pihak media yang memuat tulisan opini. Di mana opini berjudul “Belum Dilantik sebagai Pengurus PWI Sulsel Sudah Membuat Proposal Permintaan Bantuan Rp1 Miliar ke Plt Gubernur Sulsel” dan dimuat di media online ujaran.com.
“Pemanggilan tersebut hanya sebagai saksi sebagai media yang memfasilitasi penerbitan tulisan tersebut,” katanya.
Setelah itu, penyidik kemudian akan memanggil pihak terlapor (penulis), yaitu Upa Lahubari. “Setelah itu baru akan ditingkatkan sebagai status tersangka. Jika layak,” tambahnya.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulsel, Usdar Nawawi, berharap penyidik yang menangani laporan ini secara obyektif menurut aturan yang berlaku. Sebab, tulisan tersebut jelas mengandung fitnah.
Hal itu dinilai telah mencemarkan nama baik organisasi PWI Sulsel. “Karena tidak ada itu proposal yang dimaksud. Benar-benar mengada-ada,” kata Usdar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di kantor PWI.
Usdar juga kembali menegaskan bahwa yang dilaporkan dalam tulisan ini bukan medianya. Namun, penulisnya karena tulisan tersebut adalah opini. (*)