Kasus Perusakan Mangrove Lantebung: PN Makassar Tolak Praperadilan Tersangka

waktu baca 2 menit
PN Makassar menolak gugatan praperadilan tersangka kasus perusakan mangrove Lantebung.

bukabaca.id, Makassar – Permohonan praperadilan tersangka kasus perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar oleh TAN pemilik PT Tompo Dalle ditolak PN Makassar, Rabu (26/8/2020). Sebelumnya, 22 Juli 2020 penyidik KLHK telah menetapkan TAN sebagai tersangka.

Putusan penolakan parperadilan tersebut dibacakan langsung hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Dr Zulkifli, SH, MH, dan Panitera Widyawati SH, MH. Meski adanya gugatan praperadilan TAN ke penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini tidak mengubah statusnya sebagai tersangka. Bahkan hasil keputusan Hakim PN Makassar mendapat apresiasi Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

“Kami mengapresiasi keputusan Hakim PN Makassar,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, setelah putusan praperadilan dibacakan.

Kasus perusakan dan penebangan mangrove berawal dari aduan masyarakat tanggal 15 April 2020 adanya kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan ruang terbuka hijau mangrove Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1, dan/atau Pasal 109 Jo. Pasal 36 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 119, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, tersangka TAN dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami berharap agar kasus perusakan lingkungan hidup yang lain juga dapat di proses guna memberikan efek jera terhadap pelaku yang melakukan kejahatan lingkungan,” tutup Dodi Kurniawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *