Kasus Wanita Direkam saat Mandi di Mamuju Berlanjut

waktu baca 2 menit
Korban Diambil Keterangannya Penyidik, Selasa (11/4/2023).

Bukabaca.id, Mamuju – Kasus wanita di Mamuju direkam saat mandi terus bergulir. Korban mengatakan, adanya upaya dukungan dari aparat penegak hukum (APH) agar proses hukumnya dapat berjalan sebagai mana mestinya terbuka dan transparan semakin membuat dirinya tetap ingin kasusnya berlanjut.

“Karena siapapun itu pasti tidak membenarkan perbuatan pelaku. Dan untuk tersangka nantinya akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan perbuatannya,” harapnya.

Korban pun menyesesalkan kebijakan sekolah, mengapa siswa yang sudah berstatus tersangka dengan kasus yang sudah melanggar norma kesusilaan, norma agama dan norma hukum, masih di biarkan untuk ikut dalam ujian akhir sekolah.

Kelanjutan kasus dugaan pornografi dan kekerasan seksual, penyidik Polresta Mamuju, Bripda Abdul Khaliq mengatakan, laporan atas nama korban saudara (YL), penyidik telah mengirim berkas perkara tersangka, saudara R ke jaksa penuntut umum (JPU) .

Lebih lanjut, kata dia, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,maka penyidik akan melakukan tahap II dengan membawa tersangka Kejaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya.

“Tugas kami selaku penyidik telah selesai apabilah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,tinggal selanjutnya memantau proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara dari kejari mamuju, mengatakan bahwa berkas perkara tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi sudah diterimah tinggal kami pelajari sesuai dengan kaida hukum yang berlaku,semua ada mekanismenya.

“Memang sangkaan penyidik polres agak berbedah dengan sangkaan kami dan itu suatu hal yang lumrah, perbedaan pendapat sering terjadi di penegak hukum itu biasa,” ujarnya.

“Kasus ini akan tetap berlanjut sampai ditingkat putusan pengadilan sebab kasus ini bukan delic aduan artinya bahwa walaupun ada niat dari korban untuk berdamai namun proses hukum tetap akan berlanjut,” tutup Kejari Mamuju. (Andika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *