Kebijakan Larangan Mudik Diperketat Hingga 24 Mei
bukabaca.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat kebijakan larangan mudik Lebaran. Berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Itu tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam addendum tersebut diterangkan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik. Masing-masing pda 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.
“Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,” demikian tertulis di Surat Edaran Satgas itu dikutip pada Jumat (23/4/2021).
Dalam addendum diterangkan bahwa Satgas mengantisipasi meningkatnya pergerakan penduduk pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik. Sebab itu berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah.
“Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idulfitri,” bunyi surat itu.
Sebelumnya pemerintah memutuskan meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idulfitri pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. (*)