Kejagung Sebut Ada Kongkalikong Pertamina dengan KKKS

waktu baca 2 menit

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak dan gas Muhammad Riza Chalid pada Selasa siang, 25 Oktober 2025.

“Bocoran ada, kami geledah di rumah Muhammad Riza Chalid,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, serta kantornya di Plaza Asia Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman. Proses penggeledahan dimulai pukul 12.00 siang dan masih berlangsung hingga sore hari.

Riza Chalid merupakan ayah dari Muhammad Kerry Andrianto Riza, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kerry ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, bersama enam orang lainnya.

Abdul Qohar menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan Riza Chalid dalam kasus ini. “Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait perkara ini. Penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti, apakah ada orang lain yang ikut terlibat, tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 triliun akibat kongkalikong antara PT Pertamina dan KKKS selama periode 2018–2023.

Kerry disebut sebagai salah satu broker dalam skandal ini. Ia diduga bermain dengan Subholding PT Pertamina sehingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Tiga direktur Subholding PT Pertamina juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:


• Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
• Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
• Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping

Kerry diduga meraup keuntungan dari praktik mark-up kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

Yoki disebut melakukan pengadaan impor dengan harga yang telah dimark-up sebesar 13 hingga 15 persen dari harga asli, dan Kerry memperoleh keuntungan dari selisih tersebut.

Nama Riza Chalid sendiri bukan kali ini saja menjadi sorotan. Ia sebelumnya pernah tersandung kasus impor minyak Zatapi pada 2008. Kasus tersebut pernah diungkap dalam laporan dikutip dari Tempo edisi 30 November 2015 berjudul Bisnis Bekas Broker Kapal.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa Pertamina Energy Trading Limited (Petral) membeli minyak campuran bernama Zatapi melalui Global Resources Energy dan Gold Manor, dua perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *