Kejari Bone Musnahkan 62 Barang Bukti Kasus Narkoba
bukabaca.id, Bone – Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap (incracht) tahun 2020, di halaman belakang Kantor Kejari Bone, Jalan Yos Sudarso, Selasa (22/9/2020).
Plt Kajari Bone, Slamet Jaka Mulyana, menuturkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kasus yang incracht periode Januari-Juli 2020.
“Jumlahnya ada 62 kasus perkara yang incracht yang barang buktinya dimusnahkan hari ini,” ujar pejabat tinggi Kejati Sulsel ini.
Menurutnya, untuk pemusnahan barang bukti yang banyak dimusnahkan dari kasus narkotika, yakni ada 91 gram.
“Memang kasus narkotika di Bone ini perlu menjadi perhatian. Bone ini sudah menjadi daerah tujuan pengedar narkoba. Selama saya tiga minggu di sini yang paling banyak memang perkara narkoba,” pungkasnya.
Sementara, Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, dalam pemusnahan tersebut, ia mengapresiasi langkah penegak hukum yang telah bekerja keras hingga sampai pada pemusnahan barang bukti.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada penegak hukum,” ungkapnya.
Khusus dalam pemberantasan narkotika di Bone, Ambo Dalle, berharap instansi penegak hukum menaruh perhatian serius.
“Kasus narkoba tidak boleh dianggap enteng. kita harus melakukan langkah kongkret,” bebernya.
“Di Bone banyak sekali peredaran, bukan hanya tanggung jawab penegak hukum tetapi tanggung jawab semua,” ucap Ambo Dalle.
Turut hadir, Forkopimda Bone, Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, Wakapolres Bone Kompol M Asrofi, Dandim 1407 Bone Letkol Kav. Budiman, dan Ketua Pengadilan Negeri Watampone Surachmat.
Hadir pula, Kalapas Watampone, Muh Amin, Juga Plt Ka. Wakapolres Bone Kompol M Asrofi, Wadanyon C Pelopor AKP Syafei, Kabag Hukum Setda Bone Anwar, Kasi intel A Alam, Kasi pidsus A Kurnia, Kasi Barang bukti dan rampasan A Muh Dahchrin SH MH, Kasi Pidium Erwin SH serta jajaran kejari Bone. (Ilham Iskandar)