Buka Baca ID

Buka dan Baca Berita Harian Online Indonesia

Headline

Kejari Selayar Digugat Kades Bonea, Alwan Sihadji Singgung Keadilan

waktu baca 2 menit

BukaBaca.ID, Kepulauan Selayar – Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Alwan Sihadji, S.H, kembali mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat setempat.

Alwan menilai bahwa langkah Kejaksaan bertentangan dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia serta Nota Kesepahaman (MoU) “Jaksa Jaga Desa,” yang seharusnya menjadi pedoman dalam penanganan perkara aparatur desa. Menurutnya, penetapan tersangka tanpa dasar audit Inspektorat merupakan pelanggaran prosedur.

“Kami berharap ada keadilan dalam perkara ini, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Selayar tidak melakukan audit Inspektorat Kabupaten sebelum menetapkan saya sebagai tersangka. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Alwan Sihadji melalui rilis yang diterima media.

Selain mengajukan gugatan perdata, Alwan juga berharap hakim praperadilan yang menangani perkara dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar mengabulkan permohonannya.

Ia menilai bahwa proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga perlu dikoreksi melalui mekanisme praperadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait perlindungan hukum bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Proses hukum yang tengah berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *