Kejari Selayar Hormati Putusan Pra Peradilan, Uang Sitaan Kades Bonea di Tangan Hakim Pengadilan Tipikor
BukaBaca.ID, Kepulauan Selayar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menegaskan akan menghormati dan melaksanakan Putusan Pra Peradilan yang telah diputuskan oleh Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Selayar. Penyidik Kejari menyatakan akan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan berupaya maksimal dalam menjalankan putusan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Intelijen, Alim Bahri, S.H, dalam rilis yang dikirimkan melalui WhatsApp Group Kejari pada Jumat (7/3/2025) pukul 22.54 WITA.
Dalam putusan tersebut, Hakim Pra Peradilan menyatakan bahwa penyitaan uang sebesar Rp 357.722.613,00 yang telah disahkan oleh PN Kepulauan Selayar melalui Penetapan Penyitaan Nomor: 48/PenPid.B-SITA/2024/PN Slr tertanggal 2 Agustus 2024, dinyatakan tidak sah. Hakim juga memerintahkan Penyidik Kejari untuk mengembalikan uang tersebut kepada pemohon, Alwan Sihadji, SH, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Bonea.
Namun, dalam putusan yang sama, Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Alwan Sihadji tetap sah, begitu pula dengan penahanannya. Selain itu, permohonan pembayaran ganti rugi juga ditolak.
“Penyidik Kejari Kepulauan Selayar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti, termasuk uang yang disebutkan dalam putusan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, perkara dan barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Dengan demikian, kewenangan atas uang sitaan tersebut kini berada di tangan Hakim Pengadilan Tipikor,” jelas Alim Bahri.
Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut, Penyidik Kejari menegaskan akan segera melaksanakan Putusan Pra Peradilan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk menjalankan putusan ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, S.H, M.H.
(M. Daeng Siudjung Nyulle/Hms)
