Kejari Selayar Limpahkan Tiga Kasus Korupsi ke Pengadilan Tipikor Makassar, Total Kerugian Negara Rp2,8 M

waktu baca 2 menit

BukaBaca.id, Kepulauan Selayar – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar melimpahkan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi sekaligus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Makassar, Senin (6/3/2023).

Ketiga perkara tipikor yang dilimpahkan adalah kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kahu-Kahu 2017 – 2019, kasus dugaan korupsi APBDes Desa Parak 2020 – 2021, dan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemenuhan standar runway strip Bandara Aroeppala (Bandara) Padang 2018. Total kerugian negara dari tiga perkara ini mencapai Rp2,8 miliar.

Mereka yang terseret dari tiga kasus ini, yakni Zainal Yasni mantan Kepala Desa (Kades) Parak bersama Sekretaris Desa (Sekdes), Supryana, bekas Kades Kahu-Kahu, Amiruddin, bersama Sekdesnya, Nur Abidin, serta pejabat pembuat komitmen (PPK), Chaerul Umam, dan konsultan pengawas, Muhammad Ismir Nur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Selayar, La Ode Fariadin, menyampaikan tersangka dari tiga perkara ini masih meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Benteng Selayar.

Dalam perkara ini jika didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 434/PDTT/XII/2022/ITDA oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Selayar bertanggal 14 Desember 2022 atas perbuatan Kades Kahu-Kahu bersama Sekdesnya selama tahun 2017, 2018, dan 2019 telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp664 juta.

Lalu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 005/PDTT/II/2023/ITDA tanggal 1 Februari 2023 oleh Inslektorat Daerah Kepulauan Selayar, Kades Parak, Zainal Yasni, bersama Sekdes, Supryana, atas perbuatannya selama 2020 dan 2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp612 juta.

Kedua bekas kepala desa ini telah menyeret sekdesnya yang masih aktif. Masing-masing, Nur Abidin sebagai Sekdes Kahu-Kahu dan Supryana selaku Sekdes Parak. Kemudian pada Rabu (1/3/2023) pekan lalu telah menyusul PPK proyek pekerjaan pemenuhan standar runway strip Bandara Aroeppala, Chaerul Umam, dan konsultan pengawas, Munammad Ismir Nur.

“Kasus ini mulai bergulir di kejaksaan sejak awal 2021 yang lalu. Dalam kasus yang menyeret PPK dan konsultan pengawas telah merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar. Namun, sebelumnya terdapat pengembalian kerugian negara senilai Rp700 juta sehingga tersisa kerugian negara Rp908 juta,” kata La Ode.

Kejaksaan melalui jaksa penuntut umum (JPU), kata dia, hanya menunggu hasil penjadwalan hari dan tanggal persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. “Kita tunggu penetapan majelis hakim dan hari persidangannya,” ucap La Ode. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *