Kejari Tabalong Buru DPO Tambang Tanpa Izin

waktu baca 3 menit

BUKABACA.ID, TANJUNG – Awal tahun 2023, Kejari Tabalong merilis dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua orang tersebut ialah Rahman dalam perkara kasus korupsi jembatan timbang tahun anggaran 2017 dan Agus Madian dengan kasus minerba (pertambangan tanpa izin).

“DPO tahun 2022 atas nama Rahman kasus korupsi, dan sekarang 2023 atas nama terpidana Agus Madian kasus pertambangan tanpa izin undang-undang Minerba,” ujar Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan saat jumpa pers di kantor Kejari setempat, Kamis (5/1/2023).

Ridosan menyebutkan, untuk kasus pertambangan tanpa izin pada awal persidangan terpidana tersebut dibebaskan di pengadilan tingkat pertama.

“Sehingga jaksa penuntut umum pada Kejari Tabalong melakukan upaya kasasi dan di kabulkan kasasi tersebut dengan pidana 6 bulan denda Rp 2 miliar,” sebutnya.

Ia menuturkan kemudian barang bukti yang didapatkan pihaknya kemudian di rampas untuk negara.

“Dimana kalau barang itu mempunyai nilai ekonomis pasti akan di lelang,” tuturnya.

Ia pun menerangkan perkara tersebut sebenarnya diputus pada tahun 2022.

“Tapi kita upaya secara persuasif, kita mendatangi rumahnya terus meminta kepada keluarga supaya terpidana itu menyerahkan secara baik-baik. Namun keluarga hanya menjanjikan terus tetapi tidak ada,” terangnya.

Ia mengatakan kemudian pengacara terpidana mengajukan surat untuk penundaan eksekusi.

“Seperti kita ketahui eksekusi tidak bisa ditunda, walaupun Ia melakukan upaya PK. Makanya kita tetap lanjutkan,” katanya.

“Karena kita sudah melakukan pencarian terhadap terpidana dan tidak ditemukan, sudah sekian lama kita beri kesempatan sehingga kita terbitkan atau ditetapkan sebagai DPO,” timpal Ridosan.

Ridosan menyampaikan pihaknya kedepan akan meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pencarian terhadap Rahman maupun Agus Madian.

“Para DPO diminta kerjasamanya, itikad baiknya bisa menyerahkan diri ke Kejari Tabalong untuk dilaksanakan eksekusi. Untuk eksekusi pidana penjara ke Lapas Tanjung, apabila tidak ada itikad baiknya kami akan menggunakan daya paksa baik kami sendiri maupun bantuan pihak kepolisian,” bebernya.

Terkait Rahman, pihak Kejari Tabalong telah menerbitkan sebelumnya DPO terpidana tertanggal 17 Mei 2022.

Sebelumnya terpidana di putus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 25 Maret 2021.

Selanjutnya JPU mengajukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 6 April 2021 dan menyerahkan memori Kasasi pada tanggal 19 April 2021.

Setelah melalui proses ulang pemeriksaan perkara oleh majelis pada tingkat kasasi maka pada tanggal 8 Maret 2022 terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan di jatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.400.000.000 subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 50 juta.

Adapun uang pengganti sebesar Rp 50 juta wajib di bayar oleh terdakwa karena terbukti merupakan uang yang terdakwa nikmati dari hasil pembebasan lahan yang terdakwa dapat dari makelar tanah. (Can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *