Kembali Dipanggil sebagai Saksi di KPK, Plt Gubernur Sulsel: Diminta Keterangan Tambahan
bukabaca.id, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Sebelumnya pada 23 Maret 2021 lalu, Andi Sudirman juga dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK. “Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan,” kata Andi Sudirman.
Andi Sudirman tidak merinci terkait perihal apa saja yang ditanyakan oleh KPK. Menurutnya, hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan.
Ia pun mendukung dan menghormati tiap langkah proses hukum ini. “Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini,” tuturnya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Ketiganya, yakni Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah; mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan seorang kontraktor, Agung Sucipto. (*)