Kemenhub Bantah Adanya Regulasi Pesepeda Akan Dikenai Pajak
bukabaca.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bantah saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Adita menegaskan kebenaran dari informasi yang beredar yakni Kemenhub membuat regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda.
“Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” tambah Adita.
Adita mengatakan regulasi tersebut akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta,” katanya.
Oleh karenanya regulasi ini, kata Adita, nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.
Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya, marak diberitakan media portal online terkait adanya wacana Kemenhub pesepeda bakal dipajak (*)
Sumber: Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat