Kemenhub RI Bakal Terbitkan Peraturan Larangan Mudik IdulFitri 2021

waktu baca 2 menit
Gambar: Ilustrasi Mudik (nusadaily.com)

bukabaca.id, – Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah merencanakan bakal menerbitkan peraturan larangan mudik untuk seluruh warga Indonesia. Larangan mudik tersebut akan tertuang di Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Permenhub ini ditujukan ke angkutan umum layanan mudik. Permenhub itu sebagai tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (5/4/2021).

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah. Khususnya dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi pada masa Idulfitri tahun 2021.

“Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ungkap Budi.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021 yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Larangan tersebut berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Larangan mudik sudah final dan akan berlaku pada sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021.

Terakhir masyarakat juga diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *