Kepala BPTD XIX Bersama Rombongan Dirlantas Tinjau Posko Terpadu dan Penyekatan
bukabaca.id, Makassar – Larangan mudik Idulfitri 2021 serentak berlaku hari ini, Kamis (6/5/21). Ditegaskan pada Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021 di Lapangan Karebosi, Makassar, kemarin.
Apel dengan tema Kita Tingkatkan Sinergi Polri dengan Instansi Terkait dalam Rangka Memberikan Rasa Aman dan Nyaman pada Perayaan Idulfitri 1442 H, dipimpin Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, selaku inspektur upacara yang membacakan amanat Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Usai apel digelar, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar, Suria Abdi, bersama rombongan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sulsel, Muhammad Arafah, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sulsel, Mujiono meninjau kesiapan posko terpadu dan posko penyekatan di daerah aglomerasi Mamminasata.
Kepala BPTD XIX Sulselbar, Suria Abdi, menjelaskan pihaknya menurunkan seluruh ASN dan PPNPN di bawah naungannya di 12 titik posko sampai 17 Mei. Di antaranya, Posko Simpang Lima Mandai, Terminal Daya, perbatasan Maros-Pangkep, perbatasan Maros-Bone, perbatasan Takalar-Jeneponto, perbatasan Gowa-Sinjai, perbatasan Pinrang-Polman, serta Pelabuhan Penyeberangan Bajoe, Siwa, Bira, dan Selayar.
“Kendaraan AKAP, AKDP, Pariwisata, dan mobil pribadi, ini semua dilarang mudik, tetapi ada juga yang dikecualikan yaitu mobil dinas operasional ASN, TNI-Polri yang memiliki surat tugas dari pimpinan, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan barang non penumpang,” jelas Suria.
Menanggapi seruan “Dilarang mudik wisata aja, yuk”, Suria berujar sektor pariwisata memang tetap buka, tapi itu diharapkan yang melakukan wisata adalah masyarakat sekitar atau warga lokal.
Sementara itu, di tempat yang sama, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe usai meninjau posko Maros-Pangkep, Maros-Bone, Takalar-Jeneponto mengatakan, petugas posko nantinya terdiri ayas TNI-Polri, BPTD XIX Sulselbar, Dishub, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Jasa Raharja.
“Dalam Peraturan Menteri Perhubungan itu, kan, sudah jelas yang mana tidak boleh, kalau memperlihatkan surat tugas juga harus memperlihatkan surat keterangan bebas Covid yang masih berlaku, untuk PCR 3×24 jam sedangkan antigen dan genos 2×24 jam,” bebernya. (adm/*)