Keren! Kejari Kepulauan Selayar Selesaikan Kasus Pencurian dengan Damai dan Humanis
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Pelaku Pencurian gawai (handphone) di Kepulaua Selayar akhirnya diselesaian dengan damai dan humanis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menerapkan penyelesaian keadilan restorative justice.
Pendekatan penanganan yang merupakan tindakan alternatif yang dinilai cukup efektif dan bermoral dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan tersangka, korban, orang tua pelaku dan orang tua korban serta pemerintah setempat sebagai cerminan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang adil, transparan, humanis dan harmonis yang dapat memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban ditengah-tengah masyarakat.
Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, menagatakan dalam proses hukum yang berlangsung, pihak kejaksaan memutuskan untuk mencoba pendekatan restorative justice, sebuah pendekatan yang berfokus pada pemulihan kerugian dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, daripada hanya menghukum pelaku. Selasa 14 Mei 2024.
Kejadian tersebut telah terjadi beberapa bulan lalu, La Ode dalam Keterangangannya menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada 22 September 2023 tahun lalu.
“Ketika M.A (L) 19 tahun (tersangka) mengambil sebuah handphone merk POCO M5 warna kuning milik saksi atau korban N.A di wilayah Bonea Kelurahan Benteng Utara. Setelah menggunakan handphone itu selama enam (6) bulan, N.A kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat jika HP miliknya hilang,” jelasnya.
Tindakan yang diterapkan kepada M.A (tersangka) dikeahui merupakan anak ke 3 dari 7 orang bersaudara. Ayah pelaku bekerja sebagai tukang bangunan sedangkan ibunya yang tidak mempunyai pekerjaan tetap. Akibat kesulitan ekonomi yang dialaminya sehingga pelaku hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Ia (pelaku red) tinggal bersama kedua orang tuanya serta saudara-saudaranya di kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar.
Tindakan dan langkah penerepan di bawah Kepemimpinan Hendra Syarbaini di Kejari Kepulauan Selayar dinilai berhasil. Melalui Kasi Intelijen, La Ode Fariaidin tindakan ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif merupakan solusi atau jalan keluar dalam penyelesaian konflik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Apalagi kerugian materi yang dialami oleh Nur Aprianto selaku korban hanya senilai Rp 2.600.000,00.
“Penerapan keadilan restorative dalam kasus ini, didasarkan pada beberapa pertimbangan. Diantaranya, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku M.A baru pertama, kemudian tindakan pidananya diancam dengan hukuman penjara kurang dari lima (5) tahun. Kerugian materi yang dialami oleh korban dianggap tidak terlalu besar, terakhir, adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.” Jelas La Ode menguraikan.
Dalam proses keadilan restorativ ini, Kejari Selayar, lanjut La Ode Fariadin, telah mengambil langkah humanis yang dinilai efektif melalui jalan damai sehingga M.A (pelaku) telah memberikan ganti rugi berupa uang tunai senilai Rp 500.000,00 dan N.A (korban) memberikan kata maaf yang tulus dan ikhlas.
“Pelaku juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Itulah sebabnya N.A setuju untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut apalagi diantara mereka masih teman kerja ditempat yang sama.,” tandasnya.
Proses tersebut berlangsung yang didukung oleh sejumlah dokumen resmi, termasuk bukti kesepakatan ganti rugi, pernyataan saling memaafkan dan laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Annisa, SH kepada Kajari Kepulauan Selayar, perjanjian damai yang ditanda tangani pada 29 April 2024, nota pendapat resmi tertanggal 29 April 2024 serta dilengkapi dengan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan yang diteken Agus Salim, SH MH pada 8 Mei 2024.
Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-01/P.4.28/Eoh.2/05/2024, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka sesuai dengan prinsip keadilan restorative yang menitikberatkan pada pemulihan dan rekonsiliasi.
Kegiatan itu pun dihadiri oleh sejumpah pejabat penting dari Kejari Kepulauan Selayar diantaranya Kajari, Hendra Syarbaini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Irmansyah Asfari, SH dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum, Nurul Annisa, S.H.
“Keberhasilan inisiatif keadilan restorative ini menunjukkan bahwa komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam mempromosikan penyelesaian konflik secara adil, humanis dan harmonis sangat urgent untuk dilaksanakan. Sehingga Kejari akan terus mendukung keadilan restoratif sebagai alternatif yang efektif terhadap hukuman konvensional dengan memastikan bahwa keadilan tercapai serta dapat memulihkan hubungan sosial dalam masyaraka,” terang La Ode.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari itu menegaskan, bahwa kasus ini menjadi bukti nyata melalui pendekatan restorative yang humanis dan harmonis dapat memberikan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak, baik dari pihak korban maupun pelaku. Dengan demikian maka Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah memperlihatkan dan menunjukkan komitmennya untuk penegakan keadilan dengan cara yang lebih adil, transparan dan memulihkan.
Disamping itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan tetap hadir di tengah masyarakat guna menjaga kepercayaan publik dengan menangani kasus-kasus secara profesional dan berintegritas.
“Implementasi keadilan restoratif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang dengan lebih mengedepankan perdamaian dan pemulihan sosial humanis daripada penjatuhan hukuman,” tutup La Ode Fariadin.