KPU Tetapkan Pemenang di Pilkada Selayar 2024, NAM 42.505 Suara, ASA 21.963, dan ADAMA 13.996

waktu baca 2 menit
KPU Selayar Tetapkan Pemenang Pilkada Selayar 2024, Kamis (5/12/2024).

BukaBaca.ID, Kepulauan Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak Kepulauan Selayar 2024, Rabu (04/12/2024) malam.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat Pleno, menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Muh. Natsir Ali- H. Muhtar (NAM) sebagai pemenang dengan perolehan 42.505 Suara, disusul Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Ady Ansar- H. Suwadi dengan perolehan 21.963 suara dan Paslon Nomor 03 Abd. Rahman Masriat- Daeng Marowa dengan perolehan 13.996 suara.

Jumlah Suara Sah dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar 2024 juga ditetapkan sebanyak 78.464 suara dan Suara Tidak Sah sebanyak 1.710 suara.

Bawaslu Selayar tanggal 6 Oktober 2024 yang lalu, menyatakan bahwa laporan Nomor: 002/PL/PB/27.22/IX.2024 bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan.

Permintaan hasil kajian terhadap laporan Nomor: 002/PL/PB/27.22/IX.2024 sampai hari ini belum diberikan ke Bawaslu Selayar kepada pelapor, sehingga saat ini sementara dalam proses sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulsel.

“Dari rangkaian permasalahan tersebut dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap proses rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten, sebagai saksi Paslon Ady Ansar-Suwadi dengan ini menyatakan menolak penetapan pasangan calon terpilih yang akan dilaksanakan oleh KPU Selayar, “demikian pernyataan keberatan ini disampaikan,” tutup Sukardi.

Terhadap catatan Keberatan tersebut, Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara, mengatakan bahwa penolakan tersebut sah-sah saja sebagai hak setiap Paslon.

“Penolakan adalah hak dari pasangan calon untuk menyampaikan keberatannya. Namun, karena isi dari penolakan tersebut bukan tentang hasil rekapitulasi perolehan suara, maka ada mekanisme lain yang seharusnya ditempuh oleh pasangan calon atau saksi,” ungkap Dewantara kepada awak media, Kamis (05/11/2024).

Dewantara menambahkan bahwa ada ruang sengketa proses melalui Bawaslu, dan memungkinkan juga untuk masuk ke sengketa hasil di MK.

“Tergantung jalur mana yang akan dilalui oleh saksi atau paslon,” tutupnya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *