KTU BPTD 19 Sulsel-Bar Ancam Putus Kontrak PPNPN Jika Menolak Dioutsourcing
BukaBaca.id, Makassar – Kepala Subbagian Tata Usaha (KTU) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 19 Provinsi Sulsel dan Sulbar, Mardiana, SS., MM terekam saat mengancam pemutusan kontrak salah satu PPNPN jika menolak dialih dayakan atau outsourcing oleh pihak ketiga.
Hal itu terekam usai Mardiana memimpin rapat perihal Outsourcing yang hasilnya mayoritas PPNPN menolak dialihkan ke pihak ketiga di Kantor BPTD 19 Sulsel-Bar, JL. Perintis Kemerdekaan KM.20 Makassar, Selasa (11/4/2023).
Diketahui, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) BPTD 19 Sulsel-Bar ini adalah hasil Pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana Prasarana serta Dokumen (P3D) dari Dishub Provinsi Sulsel ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yang rata-rata pengabdian diatas 10 (sepuluh) tahun sampai saat ini.
Salah satu perwakilan PPNPN saat ditemui di Masjid Haji Fajar setelah ba’da Dzuhur, Muhammad Yusril (samaran*red) mengatakan, mereka menolak karena Mardiana sendiri mengakui outsourcing ini bukan kebijakan yang berasal dari Pusat tapi hanya kebijakan Kabalai.
“Ada rekamannya dia bilang begitu, jadi tidak ada jaminan nantinya kami bisa didepak dari BPTD lewat outsourcing karena bukanmi rahasia Pak kita semua tahu selama KTU ini menjabat (2019-sekarang*red) sudah banyak masuk PPNPN siluman yang tanpa tes,” katanya sambil mengulum senyum.
Yusril menambahkan dirinya dan teman-temannya masih terikat kontrak dengan BPTD 19 Sulsel-Bar sebagai PPNPN sampai dengan 31 Desember 2023, dan didalam kontrak tersebut tidak ada kelausa baku bahwasanya pemutusan sepihak jika ada, kebijakan perlahan.
“Adapun jelas dalam pasal 7 yang tertuang dalam kontrak bahwasanya jika terjadi permasalahan maka akan diselesaikan secara musyawarah, artinya keputusan perubahan dalam kontrak terjadi jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” ungkap Yusril.
Menanggapi berita tersebut, Direktur Investigasi LSM-Lembaga Kontrol Indonesia (LKIN), Ashar Arief mengatakan, peralihan secara sepihak tanpa persetujuan pihak yang melakukan perbuatan hukum dalam kontrak adalah perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.
“Delik Delik penyalahgunaan wewenang dalam
tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3
UU Tipikor dengan ancaman dipidana dengan pidana seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah),” jelasnya.
Dirinya mengingatkan kepada Pejabat yang menangani tenaga PPNPN ini untuk berhati-hati karena pasal ini hanya bisa ditujukan kepada yang mempunyai wewenang pengelola keuangan negara.
“Awas terjebak hubungan atasan bawahan, mereka yang tidak punya wewenang tidak bisa dikenakan pasal ini,” tutupnya.
Sampai berita ini tayang, Mardiana enggan menjawab saat dikonfirmasi awak media. Dan sampai saat ini belum memberikan pernyataan apapun. (*)