Lagi, Menaker Imbau Buruh dan PMI Tak Lakukan Perjalanan Mudik
bukabaca.id, Jakarta – Lagi-lagi pihak pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang pembatasan kegiatan mudik hari raya IdulFitri tahun 1442 Hijriah untuk pekerja/buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam upaya pengendalian virus Covid-19. Surat tersebut resmi diedarkan pada tanggal (16/4/2021).
“Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Menaker, dikutip dari laman resmi milik Kemenaker, Senin (19/4).
Dalam imbauan SE tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.
Dalam hal ini Menaker mengungkap bahwa penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.
Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut atas SE satuan tugas penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalia penyebaran Covid-19 selama bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Kendati demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
Menaker menambahkan, bagi pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).
Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.
Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.
Lebih lanjut, Menaker menginstruksikan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal. (*)