Lansia di Maros Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Maros – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H (59) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
“Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS, S.TR.K, S.I.K.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Jumat (9/1/2025) di toilet salah satu masjid di Jalan Pemuda, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
“Pelaku berpura-pura ingin mengobati korban, tetapi justru melakukan perbuatan cabul. Hasil visum juga menguatkan fakta pencabulan ini,” ungkap Pandu.
Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan seksual.
Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. (Gtr/Gtr)

Tinggalkan Balasan