LBH dan KontraS Desak Kapolda Lanjutkan Kasus Kahar dg Sibali
bukabaca.id, Makassar – Melalui Konfrensi Pers yang digelar oleh Lembaga bantuan hukum (LBH) Makassar bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Sulawesi, mendesak Kapolda Sulsel yang baru saja dilantik untuk melanjutkan penyelidikan kasus kematian Kahar dg Sibali.
Konfrensi pers diadakan dengan tuntutan agar menghentikan praktek Extra Judicial Killing di Polda Sulsel pada kasus penganiayaan yang berujung kematian Kahar Dg Sibali. Konfrensi Pers digelar di kantor LBH Makassar, di jalan Nikel 1, Kamis (02/12/21) pukul 10:00 pagi.
Turut hadir perwakilan LBH Makassar, perwakilan KontraS, Ernawati selaku adik kandung korban, ibu Nanni selaku istri sah korban dan ketiga anak korban.
“Kahar Dg Sibali diduga kuat merupakan korban dari praktek Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh pihak resmob Polda Sulsel dan Polres Sinjai,” demikian bunyi Press Release yang diterima redaksi bukabaca.id.
Praktik Extra Judicial Killing sendiri merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang, di mana hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya, dan ini merupakan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).