LBH dan KontraS Desak Kapolda Lanjutkan Kasus Kahar dg Sibali
Pada 24 Juni 2019 lalu, Kahar Dg Sibali ditangkap di jalan Tamangapa Raya sekitar pukul 07:00 WITA. Namun, pihak keluarga korban menyatakan bahwa beliau ditangkap tanpa adanya surat perintah penangkapan.
“Sampai saat ini surat penangkapan belum ada diberikan biar anak-anaknya sampai saya sendiri belum ada,” ujar Ernawati, Adik korban dalam ketererangannya.
Pihak keluarga juga sangat kecewa dan menyayangkan tindakan kepolisian yang sangat membabi buta kepada Alm. Kahar Dg Sibali selama proses pengembangan penyelidikan.
“Saya sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian membabi buta kakak saya,” ungkap Ernawati.
“Kakak saya kok dalam keadaan sehat dijemput, kenapa pulang tinggal mayat dalam waktu kurang dari 3 jam,” Lanjutnya.
Dalam Konfrensi Pers ini pihak keluarga juga memperlihatkan beberapa foto luka-luka korban dan luka tembak di lutut. Terdapat beberapa luka lebam di bagian wajah siku dan di lutut yang diduga luka karena seretan, di bagian kaki juga terdapat bintik hitam yang diduga disebabkan oleh bekas sengatan listrik.