LBH Salewangan Sebut Tindakan Refresif Terhadap Demonstran di Maros Tidak Dibenarkan
bukabaca.id, Maros – Terkait dengan adanya tindakan refresif yang diduga dilakukan oleh oknum Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terhadap salah satu massa aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mendapat respon Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang, Kamis (08/10/2020).
Ketua Koordinator Hukum dan HAM LBH Salewangan Maros, Arung Tri Priyo Wijaksono mengatakan, apapun yang menjadi alasan tindakan refresif terhadap peserta aksi tersebut tidak dapat dibenarkan.
Tentang Pedoman Pengendalian Massa yang di atur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 sama sekali tidak menyebutkan ada kondisi khusus yang dapat dijadikan dasar oleh pihak keamanan untuk melakukan tindakan refresif terhadap peserta aksi.
“Justru Pihak pengamanan dalam unjuk rasa berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi Hak Asasi Manusia, itu jelas tertuang Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelayanan Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Depan Umum,” jelas Arung.
Selain itu, Arung mengungkapkan, cara-cara refresif seperti itu adalah watak Orde Baru (Orba) yang sudah ditinggalkan.
Dalam konsep negara Hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah kewajiban negara untuk melindungi hak konstitusional warga negara yang harus dihormati petugas di lapangan.
“Kalaupun ada dari mereka peserta aksi yang dianggap anarkis langkah petugas keamanan adalah melakukan tindakan tegas bukan bersikap refresif sebagaimana bunyi pasal 23 Ayat 1 Perkapolri Nomor 9/2008,” ungkap Arung. (Arman Jaya)