Lewat SE, Menteri PANRB Melarang ASN Bepergian saat Libur Imlek 2021
bukabaca.id, Jakarta – Menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada (12/2/2021), Pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran untuk menegaskan kepada para aparatur sipil negara (ASN) agar lebih menerapkan 5M.
Hal ini dikarenakan potensi penyebaran dan penularan COVID-19 akan sama seperti libur panjang akhir tahun lalu jika kita tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.
Larangan tersebut merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus COVID-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.
Pembatasan mobilitas bagi ASN tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 4/2021 terntang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Oegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi COVID-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” ungkap dalam surat edaran tersebut.
Diketahui bahwa SE tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Dan rencananya akan berlaku mulai 11-14 Februari 2021.
Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.
Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:
1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Dalam surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Menteri Tjahjo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.
“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas SE Menteri PANRB tersebut.
Untuk melihat dokumen SE selengkapnya bisa langsung download Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.(Dev)