Mahfud MD Angkat Bicara Terkait Salah Ketik Dalam Penulisan UU Cipta Kerja, Ini Katanya!
bukabaca.id, Jakarta — Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam), Mahfud MD turut menanggapi terkait kesalahan dalam pengetikan yang terjadi pada UU Cipta Kerja.
Menurutnya kesalahan itu ada yang sifatnya klerikal dan ada yang sifatnya substansial. Kesalahan yang sifat klerikal jalurnya dibicarakan di DPR. Jika substansi harus ke Mahkamah Konstitusi. Terlepas dari itu, menurutnya UU ini memiliki tujuan baik dan layak diperbaiki.
“Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan, kita akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, dan lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK, untuk diputuskan,” ungkap Menko di Kantor Kemenkopolhukam Kamis (05/11/2020) siang.
Selain itu, Menko kembali menjelaskan bahwa sedangkan yang substansi, dipersilahkan ke MK, menurutnya jika MK nanti memutuskan sesuatu ini salah, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review, yaitu dilakukan perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus dirubah.
“Nantinya kita membentuk tim kerja, yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah, tapi dari akademisi, tokoh masyarakat, untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari UU itu, agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, itu semua bisa terakomodasi,” jelas Mahfud MD.
Dengan demikian, dirinya tetap mendukung tujuan baik UU Cipta Kerja. Dirinya menegaskan bahwa yang jelas UU Cipta kerja itu tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik, pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki.