Mappatunru Sebut Pengambilan Sumpah dan Janji Andi Idris sebagai Wakil Ketua DPRD Sudah Sesuai Prosedur
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, I Putu Agus Antara, resmi mengambil sumpah dan janji H.Andi Idris, sebagai Wakil Ketua DPRD Selayar Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kepulauan Selayar.
Pengambilan sumpah dan janji tersebut berlangsung dalam sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar di Gedung DPRD, Rabu (10/11/2021).
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, yakni, Ir.H.Ady Ansar, anggota DPRD Provinsi Sulaweai Selatan, Drs. Mesdiyono, Sekda Kepulauan Selayar, Kapolres Selayar, Ketua PH, para asisten Sekda. Selain itu, dihadir pula para Pimpinan OPD, Camat dan unsur tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Basli Ali, saat paripurna instimewa tersebut mengatakan, pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar harus selalu memahami tugas dan fungsi, serta kewajiban sebagai unsur penyelenggara pemerintahan dalam menjalankantugas sesuai aspirasi dan kebutuhan rakyat, serta mendukung gerak pembangunan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Selamat menjalankan tugas H. Andi Idris sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar PAW Masa jabatan 2019-2024,” ujarnya.
“Semoga dapat mengembang amanah rakyat dalam melaksanakan kewajibankewajiban dan tanggung jawab sebaik-baiknya,” tutur Basli ali.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Mappatunru, mengatakan pengangkatan H.Andi Idris sebagai Wakil Ketua DPRD Selayar sudah sesuai prosedur.
“Pelantikan ini sesuai yang telah ditetapkan oleh undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kepulauan Selayar,” tutupnya. (Afw/fdy)