Masa Tahanan Diperpanjang KPK, Nurdin Abdullah Lebaran di Rutan

waktu baca 1 menit
Nurdin Abdullah.

bukabaca.id – Masa tahanan untuk Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat diperpanjang.

Keduanya tersandung dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infranstruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/4/2021).

“Masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN (Pengadilan Negeri) Makassar,” katanya.

“Terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021,” tambah Ali Fikri.

Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (25/4/2021),.

“Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat, 23/4/2021,” ujarnya.

“Masing-masing tahanan ditahan di Rutan sebagai berikut. Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Tsk ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” tambahnya.

Terkait alasan penambahan masa tahanan, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan keduanya.

“Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” katanya.

Melihat penambahan masa tahanan hingga 30 hari ke depan, maka NA dan ER dipastikan akan berlebaran di rutan KPK. Mengingat 1 Syawal 1442 Hijriah akan jatuh pada 13 Mei 2021. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *