Masa Tenang Pilkada, IKDI: Waspadai Modus e-Money Politik

waktu baca 2 menit
Gambar: Institut Kausa Demokrasi Indonesia (IKDI).

bukabaca.id, Makassar – Masa kampanye Pilkada telah berakhir pada Sabtu (05/12) lalu. Dimana selanjutnya tahapan pilkada memasuki masa tenang, mulai 6-8 Desember 2020.

Dalam masa tenang, para pasangan calon (paslon) sudah tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan berbau politik. Meski begitu, dari pagelaran Pilkada yang dilaksanakan sebelumnya, masa tenanglah titik balik atau masa-masa kritis bagi paslon, menang tidaknya mereka pada saat pencoblosan berlangsung.

Direktur Institut Kausa Demokrasi Indonesia (IKDI) Hermawan Rahim menyebut masa tersebut rawan bagi ASN melanggar netralitas dan munculnya modus baru praktik “e-Money Politik”.

“Potensi pelanggaran netralitas ASN dan praktik money politik bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat terjadi masa pasca kampanye, khususnya masa hari tenang dan hari pencoblosan,” kata Hermawan, Minggu, (06/12/2020) kemarin.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan mengenai “e-Money Politik” yang disebut sebagai modus baru pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Terkait praktik “e-Money Politik” bisa saja cara memberikan uangnya tidak lagi bentuk barang atau tunai, tapi bisa bentuk pengisian voucher kepada pemilih yang menggunakan aplikasi e-money,” ungkapnya.

Menurutnya, potensi praktik e-Money Politik sangat mungkin terjadi, mengingat masyarakat kota besar seperti makassar sudah terbiasa menggunakan model uang virtual, ditambah dengan kondisi pandemi saat ini.

“Masyarakat agar lebih cerdas dan waspada terhadap godaan-godaan e-Money Politik tersebut, karena jika terbukti ada, maka pemberi dan penerima sama-sama akan dikenakan sanksi hukum (pidana),” tegasnya.

Di tempat yang sama, Pengurus IKDI, Faisal Takwin mengatakan tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas antara lain pengerahan suara ASN dan mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial, bahkan serangan fajar. Selain itu juga konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya whatsapp.

“Aturannya memang tidak boleh ada agenda apapun pada masa tenang. Tapi pada kenyataanya, politik uang, intervensi, bahkan intimidasi di masyarakat terjadinya di masa tenang,” ujar Faisal.

“Seperti politik uang yang biasanya terjadi pada malam terakhir sebelum pemilihan, atau potensi intervensi serta intimidasi yang kemungkinan dilakukan oleh pejabat di tingkatan Kecamatan dan Kelurahan. Pihak berwenang wajib melakukan pencegahan lebih awal, sehingga Pilkada bisa berlangsung bersih,” lanjut Faisal.

Selain itu, dirinya menyampaikan yang lebih memiliki peranan penting agar masa tenang dapat berjalan sebagaimana mestinya, adalah paslon itu sendiri.

“Ini sebenarnya perannya ada di paslon dan tim sukses sendiri. Karena memang komando masih tetap berada di tangan mereka, jadi mereka bisa memerintahkan atau menegaskan untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar atau malah sebaliknya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *