Masih di Luar Negeri, Polisi Akan Jemput Paksa Pembeli Pulau Lantigiang Selayar

waktu baca 1 menit
Asdianti Baso.

bukabaca.id, Makassar – Kepolisian berencana menjemput paksa Asdianti Baso, tersangka kasus jual beli Pulau Lantigiang di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, penyidik Polres Selayar telah menetapkan tiga tersangka. Selain Asdianti yang berperan sebagai pembeli, dua tersangka lain adalah eks kepala desa serta seorang penerima uang tanda jadi.

“Nanti pemanggilan keduanya disertai dengan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan, dikutip dari IDN Times, Selasa (23/3/2021).

Upaya membawa paksa tersangka merupakan bagian dari penegakan aturan hukum. Terlebih yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka.

Penyidik menilai tersangka tidak kooperatif. Menurut informasi yang diperoleh polisi, tersangka sedang berada di luar negeri.

“Karena dia beralasan masih berada di Dubai. Jadi kami sempat imbau agar segera kembali untuk diperiksa,” ujar Zulpan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *