Masih Ingat Kasus Saya Satpol? Kini Pasutri Korban Pemukulan Minta Maaf

waktu baca 2 menit
Pasutri Ivan (24) dan Amriana (34) korban aksi main tangan oleh salah satu oknum Satpol PP Gowa.

bukabaca.id, Gowa – Brigade Muslim Indonesia, mengapresiasi permohonan maaf pasutri (pasangan suami istri) Ivan (24) dan Amriana (34) korban aksi main tangan oleh salah satu oknum Satpol PP Gowa terkait berita bohong beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, pasutri ini telah menyebarkan informasi bohong, perihal kehamilan Amriana saat terjadinya insiden pemukulan terhadap dirinya di beberapa bulan lalu di Desa Panciro, Gowa.

Informasi bohong tersebut dinilai telah menimbulkan kegaduhan luar biasa di seluruh Indonesia. Sehingga memicu masyarakat untuk ikut terjebak membuat ujaran kebencian dan fitnah.

“Alhamdulillah kami dari Brigade Muslim Indonesia bersyukur atas langkah yang di tempuh oleh pihak pasutri Gowa dalam hal ini saudara Ivan dan ibu Riana untuk membuat video penyataan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat luas,” kata Muhammad Zulkifli, Ketua BMI Sulsel dalam rilis yang diterima media.

Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pasutri telah membuat permohonan maaf terbuka sebagai bentuk klarifikasi untuk membuka fakta yang sebenarnya terjadi.

Kendati demikian, Zulkifli berharap penahanan yang sempat mereka jalani di polres Gowa selama kurang lebih 2 bulan dapat menjadi pelajaran berharga untuk tidak mengulang kesalahan yang sama di kemudian hari.

Apa yang dilakukan pasutri, ujar Zulkifli, tentu wajib untuk diapresiasi. Sehingga BMI juga menyatakan menerima permohonan maaf mereka (pasutri).

Atas itikad baik pasutri itu, BMI meminta kepada pihak polres kabupaten Gowa untuk melakukan proses pencabutan laporan.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas permohonan maafnya dan semoga saudara Ivan dan ibu Riana kelak bisa menjadi pribadi pribadi yang lebih baik. Amiin,” harap Zul sapaan karib Ketua BMI.

Terpisah, mewakili BPPH PP Sulsel, Kuasa Hukum Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa, Irfan Darmawan NM turut menyampaikan terima kasih dan memuji kebesaran hati ketua BMI Sulsel.

Irfan berharap, dengan adanya peristiwa tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat kasus UU ITE agar mengedepankan restorative justice (perdamaian) apalagi di bulan suci ramadhan saat ini.

“Terima kasih kepada BMI telah menerima permohonan maaf klien kami sehingga berujung Restorative Justice (RJ). Kami juga mengapresiasi kerja Polres Gowa yang begitu profesional dalam menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” salutnya.

Sebelumnya BMI secara resmi melaporkan Ivan dan Amriana ke Polres Gowa pada Kamis (22/7/2021). Mereka dianggap menyebar berita bohong atau hoaks tentang kehamilan sang istri.

“Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil, padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan. Setelah tes USG ternyata negatif”, ucap Ketua BMI beberapa waktu lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *