Masuk-Keluar Jakarta Tidak Memiliki SIKM, Anies: Tidak Boleh Lewat

waktu baca 2 menit
Gubernur DKI Jakarta, H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D., menggelar Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020).

bukabaca.id, Jakarta – Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini lebih memperketat setiap warga yang keluar-masuk mengingat upaya dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 2 bulan ke belakang ini tidak sia-sia.

Perketatan akses masuk dan keluar Jakarta tersebut dilakukan dengan mewajibkan bagi setiap warga untuk memiliki surat izin bagi mereka yang akan keluar atau masuk Jakarta.

Diketahui, Surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta dapat diproses melalui situs coron.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa salah satu syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor, yakni:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan/makanan/minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  11. Kebutuhan sehari-hari.

“Kita akan melaksanakan aturan ini dengan tegas bekerja sama dengan jajaran kepolisian dan Pemprof DKI Jakarta,” kata Anies pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta, dirangkum dari sehatnegeriku.kemenkes, Senin (25/5/2020).

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa perbatasan-perbatasan akan dijaga lebih dari 10 titik termasuk di Jabodetabek.

“Mereka yang tidak dapat surat izin keluar-masuk tidak boleh lewat,” pungkasnya.

Lanjut Anies, aturan ini dilakukan, menurutnya, agar kerja keras puluhan juta orang selama 2 bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penularan Covid-19 tidak sia-sia.

“Jika gelombang baru wabah Covid-19 terjadi yang menderita adalah kita semua. Ini untuk kepentingan melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua. Kita berharap (wabah Covid-19) melandai dan segera tuntas,” ungkapnya.

Anies menegaskan bahwa kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 dan pemerintah provinsi DKI Jakarta serta pemerintah di wilayah Jabodetabek.

“Ikuti aturan pemerintah seperti berdiam di rumah. Jangan hanya memikirkan diri sendiri, pikirkanlah orang banya. Kita bisa sepenuhnya kembali dalam suasana baru seperti semula dengan protokol-protokol baru,” ucap Anies. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *