Masukan Ulama, Jokowi Batalkan Rencana Pemberian Izin Investasi Miras
bukabaca.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan membatalkan rencana pemerintah membuka keran investasi di industri minuman berakohol.
Jokowi mengakui, pembatalan ini dilakukan usai menerima kritik dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta dua ormas Islam Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah beberapa di antaranya yang menolak kebijakan ini.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh2 agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam keterangan resmi presiden, Selasa (2/3/2021).
Peluang investasi di industri miras ini tertuang dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja. Yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam lampiran regulasi ini, ada beleid yang bakal mengizinkan investasi miras dibuka di empat provinsi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan juga Papua.
Secara keseluruhan, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2010 ini. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021, atau tepat sebulan lalu. Ada pun persyaratan khusus dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. (*)