Melalui SE, Pemkab Selayar Imbau kepada Pengelola Rumah Makan atau Cafe untuk Tetap Patuhi Prokes
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali menghimbau Protokol Pelayanan Pengunjung Pada Restoran,Warung Makan, Cafe, dan warung kopi Saat Masa Pandemi Covid-19. Rabu, (06/01/2021).
Imbauan Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut diketahui langsung melalui surat edaran pada nomor :510/02/I/2021/Disperindagkum, tentang Protokol Pelayanan Pengunjung Pada Restoran, Warung Makan, Cafe, dan warung kopi Saat Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat imbauan tersebut, Bupati kabupaten kepulauan selayar menyampaikan sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 saat ini di Kabupaten Kepulauan selayar yang semakin meningkat.
Dengan pertimbangan tersebut, maka pemda menghimbau kepada para Pengelola Restoran, warung makan, cafe, dan warung kopi yang membuka dan melayani pembeli dengan tetap melakukan protokol kesehatan, seperti sebagai berikut:
1.Pelayanan dan Pengunjung wajib menggunakan masker Kecuali pada saat menikmati makanan dan minuman yang di pesan.
2.Pengaturan Meja makan harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengatur jarak antar pengunjung minimal 11/2 mter
3.Jam pelayanan di batasi sampai pukul 19.00
Pengunjung tidak boleh lewat dari 1(satu) jam berada di dalam reatoran, Warung Makan, Cafe, dan warung kopi
4.Menyiapkan sarana cuci tangan dan sabun sebelum masuk reatoran, Warung Makan, Cafe, dan warung kopi
5.Disarankan untuk memanfaatkan penjualan online dengan sistem pengantaran (delivery) dengan bekerjasama pelaku usaha pengantaran barang (kurir) serta pelaku pembayaran online nontunai.
Pemberitahuan ini berlaku sampai ada evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan akansampaikan dengan surat Bupati Kepulauan Selayar.
“Demikian disampaikan agar di laksanakan dengan sebaik-baiknya, atas perhatian dan kerjasama diucapak terimakasih,” tutup Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar.(Afwan Azrawie)