Mendes PDT Bakal Evaluasi Pendamping Desa, Terbukti Nyaleg Kontrak Tak Diperpanjang
Jakarta – Komisi V DPR RI secara tegas mendukung langkah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam mengevaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Salah satu kebijakan yang didorong adalah tidak memperpanjang kontrak pendamping desa yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.
Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Mendes PDT pada 12 Maret 2025 di Senayan. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan kepentingan bangsa.
“Kami dari Komisi V mendukung penuh langkah Pak Menteri. Selama ini demi kepentingan merah putih, kami akan selalu mendukung,” ujar Lasarus.
Tak hanya itu, para anggota dan pimpinan Komisi V lainnya juga sepakat bahwa profesionalisme pendamping desa harus dijaga. Maju sebagai caleg dinilai berpotensi mengurangi fokus mereka dalam menjalankan tugas utama, yaitu membantu pembangunan desa.
Mendes Yandri sendiri menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar kebijakan, melainkan langkah strategis untuk memastikan pembangunan desa berjalan maksimal tanpa konflik kepentingan.
“Saya tidak bicara suka atau tidak suka, ini demi kepentingan desa yang lebih besar. Kita harus membangun desa dengan hati, bukan dengan kepentingan individu atau kelompok,” tegas Yandri.
Yandri menilai bahwa jika tidak dievaluasi, fenomena pendamping desa yang mencalonkan diri bisa semakin meluas di masa depan.
“Kalau ini dibiarkan, tahun 2029 bisa saja sebagian besar pendamping desa nyaleg. Ini akan merepotkan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 7 November 2024, Komisi V DPR RI telah merekomendasikan Kemendes PDT untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pendamping desa.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran besar dalam pembangunan desa dan memastikan bahwa tenaga pendamping benar-benar bekerja secara profesional. (Adp/Adp)
