Mendikbud Keluarkan 4 Syarat Pengganti UN Dalam Menentukan Kelulusan, Berikut Ulasannya
bukabaca.id, Jakarta – Baru-baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim telah melakukan penetapan syarat terkait penentu siswa naik kelas di seluruh satuan pendidikan di tahun 2021.
Pasalnya ada 4 hal yang bakal menjadi syarat penentu kelulusan dan kenaikan kelas. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran COVID-19.
Tak hanya itu saja, Kemendikbud juga telah menetapkan bahwa syarat kenaikan kelas dilakukan melalui Ujian Akhir Semester (UAS) dalam empat bentuk, yakni portofolio evaluasi siswa, penugasan, tes luring atau daring, dan kegiatan lain.
“Pelaksanaan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” seperti yang dilihat bukabaca.id dari SE Mendikbud, Senin (8/2/2021).
Bukan hanya sebagai penentu kenaikan kelas, SE Mendikbud juga menentukan kelulusan bagi siswa. SE juga secara resmi telah menghapuskan Ujian Nasional.
Dalam SE tersebut juga menuliskan bahwa dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sebagai gantinya, Kemendikbud telah menetapkan dua syarat lain untuk menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan yakni, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi dengan bukti rapor; dan memperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik.(Dev)