Menteri Kesehatan RI Tetapkan PSBB di Makassar
bukabaca.id, Maros – Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan RI telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Makassar, Kamis (16/4/2020).
PSBB di Kota Makassar tertuang dalam Surat Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/257/220 tertanggal 16 April 2020.
Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto juga meminta Pemerintah Kota Makassar untuk mensosialisasikan PSBB .
“Menetapkan PSBB di Kota Makassar provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,” kata Menkes Terawan dalam suratnya.
Untuk diketahui jumlah kasus positif Corona di Sulsel Kamis 16/4 sebanyak 242 . 15 dinyatakan meninggal dunia serta ada 42 orang yang sembuh. Oleh karena itu, Kota Makassar menjadi salah satu daerah dengan dampak Corona terparah sejauh ini. (*)