MK Putuskan Layanan SPA Tradisional Tak Lagi Masuk Kategori Hiburan

waktu baca 2 menit
Ilustrasi.

BukaBaca.ID, Bali – Perjuangan panjang Bali SPA Bersatu akhirnya membuahkan hasil dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa layanan SPA tradisional tidak lagi termasuk dalam kategori hiburan. Keputusan yang diumumkan pada Minggu (5/1/2025) ini menjadi kado istimewa Tahun Baru bagi pelaku usaha SPA di Bali yang selama ini terbebani oleh pajak hiburan hingga 40-75 persen.

Debra Maria, Direktur Utama Taman Air SPA Bali, mengungkapkan bahwa klasifikasi sebelumnya sangat merugikan para pengusaha SPA. “SPA Bali dimasukkan dalam kategori hiburan bersama klub malam, diskotik, dan bar. Padahal, kami menjalankan layanan kesehatan tradisional yang bersertifikasi,” ujarnya di Denpasar, Jumat (3/1/2025) lalu.Ketua Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra, yang akrab disapa Aji Jaens, menyambut gembira keputusan ini.

“Frasa ‘dan mandi uap/SPA’ dalam Pasal 55 ayat (1) huruf i UU Nomor 1 Tahun 2022 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan keputusan ini, SPA diakui sebagai layanan kesehatan tradisional, bukan hiburan, sehingga tidak dikenai pajak seperti diskotik atau karaoke,” jelasnya.

Sementara itu, Dewa Jayantika, Director of Administration dan Business Development, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kolaborasi antara pelaku usaha, asosiasi, dan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya reklasifikasi layanan SPA agar jelas membedakan antara SPA kesehatan tradisional dan SPA yang berkedok hiburan.

Putusan MK ini dianggap sebagai tonggak penting dalam melindungi bisnis SPA tradisional Bali yang mendunia. Para pelaku usaha berharap pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini dengan regulasi yang mendukung SPA sebagai bagian dari wellness dan pengobatan tradisional berbasis budaya Bali.

“Keputusan ini tidak hanya memberi keadilan bagi kami, tetapi juga mengangkat citra Bali sebagai destinasi wellness global,” tutup Debra Maria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *