Mulai 5 Juni, Lion Air Hentikan Sementara Operasional Penerbangan Penumpang

waktu baca 2 menit
(Foto: Tempo/Aditia Noviansyah)

bukabaca.id – Lion Air, Wings Air, Batik Air member of Lion Air Group akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang. Berlaku untuk domestik maupun internasional. Dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Keputusan Lion Air Group atas pertimbangan dan evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya. Bahwa banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara karena kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan dan ketentuan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule).

Bisa melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Atau layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 dan email refund.voucher@lionair.co.id .

“Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran persnya, Selasa (2/6/2020).

Lion Air Group senantiasa memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang, agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *