Mulai Hari Ini Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Ini Titik Penempatanya di Kota Makassar
bukabaca.id, Makassar – Berdasarkan informasi terbaru yang beredar, mulai Selasa (23/3/2021) hari ini, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memberlakukan tindakan tilang secara elektronik di Kota Makassar.
Sedikitnya, ada sekitar 16 titik di kota Makassar yang telah dipasangi oleh kamera pengintai khusus tilang elektronik. Nantinya, titik penempatan akan ditambah secara bertahap.
Beberapa kamera tilang tersebut diletakkan oada titik atau area yang strategis atau yang paling padat dilalui kendaraan.
Khususnya jalur perbatasan antaran Kabupaten Maros ke Makassar dan Kabupaten Gowa ke Makassar.
Baru-baru ini, pihak Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe juga telah mengatakan bahwa pihaknya akan terus menyiapkan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar.
Untuk sistem yang digunakan sendiri yaitu kamera pengintai dilengkapi dengan kamera yang berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Untuk diketahui bahwa jalan yang sudah dipasang teknologi tersebut diantaranya yakni jalan Ratulangi, Jalan Haji Bau, Jalan Sultan Alauddin perbatasan Makassar dan Gowa, Jalan Barombong, Jalan Gunung Bulusaraung, Jalan RA Kartini-Jalan Jendral Sudirman.
Selain itu, juga sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan hingga perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin, perbatasan Makassar-Maros, Jalan Nusantara, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hertasning, Jalan Jendral Sudirman persimpangan Jalan Batu Putih dan Jalan Urip Sumoharjo. (*/Dev)