Narkoba Jenis Sabu Kini Masuk ke Pelosok Desa di Selayar

waktu baca 2 menit
Ilustrasi (foto/beritaku).

BukaBaca.id, Kepulauan Selayar – Narkotika jenis sabu bukan hanya beredar didalam Kota Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, Propinsi Sulawesi Selatan.

Barang perusak generasi bangsa kali ini sudah menyebar luas, hingga ke pelosok pedesaan di Bumi Tanadoang.

Terbukti, sekira pukul 17.00 Wita malam kemarin, Senin 6 Maret 2023, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Sat Res Narkoba) Kepolisian Resor Kepulauan Selayar, berhasil menangkap tiga (3) orang warga di Dusun Talang Desa Buki Timur, Kecamatan Buki.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres masing-masing berinisial AG (42), AD (47) dan RJ (35).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba), Ajun Komisaris Polisi (AKP) La Ode Samsul Nana, S.Pd, MM kepada sejumlah awak media mengungkapkan, kasus pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat jika sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis shabu ke pelosok desa terpencil. Salah satunya telah terjadi di Desa Buki Timur Kecamatan Buki.

“Dari informasi ini kemudian dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres yang pada akhirnya menangkap dengan mendatangi langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Talang. Dari sini kita berhasil menangkap yang terduga sebagai pelaku lelaki AG dengan barang buktinya berupa narkotika jenis shabu dan alat isap Shabu,” tandas AKP La Ode Samsul Nana.

Upaya dan kerja keras tim ternyata tidak sampai pada penagkapan lelaki AG pasca diinterogasi namun dilakukan pengembangan dari mana AG mendapatkan barang haram itu.

Dari keterangan pelaku kemudian diperoleh informasi jika rarkoba jenis Sabu itu didapatkan dari lelaki AD. Kemudian tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap lelaki AD.

Selanjutnya, dari keterangan AD disebutkan lagi jika narkotika jenis Shabu ini didapatkan dari lelaki RJ. Baik AD maupun RJ berhasil ditangkap pada Selasa, 7 Maret 2023.

Akibat ulah dan perbuatan ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti berupa satu (1) sachet yang ditengarai sebagai sisa pemakaian yang berisi kristal bening yang disinyalir narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 0,26 gram.

“Selain itu, juga didapatkan satu (1) botol mineral sedang dan pada penutupnya terdapat dua (2) lubang, satu (1) buah pireks dan dua (2) pipet warna putih,” papar Kasat Res Narkoba, AKP La Ode Samsul Nana.

“Ketiga tersangka saat ini sedang diamankan diruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar di Jl Robert Wolter Mongisidi Benteng sebelah selatan timur Lapangan Pemuda guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kunci La Ode Samsul Nana. (MDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *