NasDem Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Mencederai Kedaulatan Rakyat
BukaBaca.id, Jakarta – Partai NasDem meminta kepada Mahkamah Konstusi (MK) untuk melihat sistem pemilu dalam koridor konstitusi. MK pernah memutus sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka dan menyerahkan masalah ini kepada DPR sebagai pembuat undang-undang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya dalam merespons sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 9 Mei 2023.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan ahli, Hakim MK Arief Hidayat mengatakan sistem pemilu bisa diubah di waktu injury time menjelang pelaksaan pemilu. Sebagai contoh, perubahan sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka pada 2008.
“Hakim MK harus melihat dalam koridor konstitusi. Ini kan materi muatan yang sudah pernah diputus oleh MK sendiri,” kata Willy Aditya di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.
Willy mengingatkan MK agar sebaiknya tidak merusak demokrasi di Indonesia dengan mengganti sistem pemilu. Dia menganalogikannya seperti layaknya mobil yang berkendara dengan kecepatan 120 km/jam, kemudian pengemudi tiba-tiba menarik rem tangan. Maka akan membuat oleng dan terjadi kecelakaan.
“Kami melihat pendapat DPR itu terbuka, pendapat pemerintah juga terbuka. Maka jangan neko-neko dengan bermain api. Hal ini bisa merusak sistem demokrasi yang sudah ada,” tegas dia.
Dia menyampaikan pembuat kebijakan seharusnya memiliki kacamata yang komprehensif. Menurut dia, isu ini dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk memundurkan sistem demokrasi di Indonesia.
“Justru ini membuat provokasi. Kalau saya menduga ini adalah operasi intelijen untuk dibuat seolah-olah terjadi kerusuhan. Tidak boleh ya, kita stick saja dengan yang ada,” ujar dia.
Willy mengatakan gugatan ini adalah ujian kematangan negara dalam berdemokrasi untuk melahirkan negarawan. Dia berharap para pembuat kebijakan tidak terjebak, melainkan harus memiliki perspektif detail dan komprehensif.
Menurut dia, jika sistem pemilu diganti menjadi proporsional tertutup, maka yang bertanding bukan wakil rakyat, namun wakil elite partai. Hal tersebut mencederai kedaulatan rakyat.
“Pemimpin yang memiliki perspektif komprehensif yang sangat dibutuhkan oleh negeri ini,” jawabnya.
Sistem pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke MK karena dianggap bertentangan dengan UUD. Para penggugat adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Para pemohon mendalilkan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik. Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik, namun mewakili diri sendiri. (Glory Natha/www.msn.com)