Ngotot Mudik Hingga Nekat Ganti Plat, Mobil Nissan Juke Ini Disuruh Putar Balik

waktu baca 2 menit
Gambar: Pemeriksaan penyekatan mudik di Maros, Minggu (9/5/2021)/ist

bukabaca.id, Maros – Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengeluarkan pelarangan mudik melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Larangan mudik tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik darat laut hingga udara.

Hal tersebut tertulis di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Dalam hal ini, Kapolres Maros Musa Tompubolon menuturkan bahwa seluruh moda tranportasi kini telah dianjurkan untuk tak melaksanakan mudik, baik kendaraan pribadi maupun mobil carteran dan motor. Bahkan katanya, jika ada yang masih ingin melanggar aturan akan dikenakan sanksi putar balik.

“Polres Maros dan gabungan pengamanan Kabupaten Maros telah mendirikan berbagai pos penyekatan di beberapa wilayah guna mencegah kendaraan yang ingin ke luar kota sampai pada jalur tikus,” pungkas Kapolres Maros, Minggu (9/5/2021).

“Mereka yang boleh melintas selama periode larangan mudik hanyalah kendaraan yang sedang berdinas, pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka dan kepentingan persalinan. Untuk menempuh perjalanan lintas daerah selama masa larangan mudik pun mereka harus membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti surat hasil negatif tes Covid-19 dan surat izin pelaku perjalanan,” imbuhnya menjelaskan.

Saat proses pemeriksaan dokumen keterangan bebas Covid-19 berlangsung, sempat ditemukan banyak kendaraan dari berbagai daerah yang memaksakan agar bisa melaksanakan mudik.

Bahkan ada satu kendaraan, jenis Nissan Juke nekat mengganti Plat Nomor Polisi di kendaraannya. Dengan tujuan agar tidak ketahuan bahwa dirinya sedang mudik. Namun petugas tidak kecolongan, pihaknya pun mencegatnya lebih dulu.

“Dari hasil penyekatan malam ini ada 4 (empat) unit kendaraan mobil yang hendak keluar kota di minta untuk putar balik karena tidak dapat memperlihatkan dokumen dan tanpa alasan yang jelas. Alasan sopir katanya mau pulang ke Polmas, ada mau ke Sidrap dan palopo. Dan satu mobil jenis sedan rela menggandakan plat nomor polisi agar terkesan tak mudik, tapi tetap dicegat karena tak mampu membuktikan surat kendaraan yang sesuai dengan nomor plat,” jelas Musa.

Berdasarkan informasi yang diketahui, mobil yang ingin melaksanakan mudik tersebut merupakan warga asal Ibukota Jakarta dengan kode daerah B.

Pengendara tersebut berinisial MM, yang memiliki rencana untuk mudik ke Pinrang. Sehingga dirinya mengganti Nomor Plat Polisi dengan kode DD, agar lebih meyakinkan petugas bahwa dirinya hanyalah warga sekitar dan tidak sedang mudik. (Gtr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *