Optimalisasi Kinerja, Bapas Watampone Dapat Arahan Langsung Kakanwil Kumham Sulsel
bukabaca.id, Makassar – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone yang berada dalam wilayah kerja Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan mendapat arahan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Priyadi.
Hal tersebut dilakukan mengingat Bapas merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dan Ham di Provinsi.
Dalam arahannya melalui via daring, Kakanwil Sulsel mengingatkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bapas Watampone di beberapa wilayah meliputi Kabupaten Soppeng, Wajo, Sinjai, Sidrap dan Bone.
“Jajaran Bapas Watampone dan para PK Bapas harus bertanggungjawab pada klien pemasyarakatan yang mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat,” kata Priyadi, Kakanwil Kumham Provinsi Sulawesi Selatan dalam arahannya, Kamis (30/4/2020).
Dikatakan Priyadi, arahan tersebut menjadi sebuah tugas dan kewajiban Bapas langsung dari UPT Bapas.
“Klien yang mendapatkan asimilasi dan reintegrasi harus dikontrol, dibimbing, diawasi dan dilaporkan jika ada pelanggaran,” tegas Priyadi.
Pada arahan tersebut turut hadir Kabapas Watampone, Andy Gunawan dan beberapa PK Bapas Watampone yang melaksanakan tugas di kantor.
Pada kesempatan yang sama, Andy Gunawan selaku Kabapas watampone juga langsung merespon arahan dari Kakanwil Kumham perihal pengawasan dan pembimbingan klien pemsyarakatan. Dirinya memastikan klien yang telah dipulangkan diawasi dengan baik sesuai instruksi Kakanwil Kumham Sulsel.
“Klien yang telah dipulangkan masing-masing adalah tanggungjawab kami. Sesuai perintah Kakanwil, Bapas Watampone akan meningkatkan mekanisme pengawasan kepada tiap klien pemasyarkatan,” tutur Andy Gunawan.
Sementara itu, arahan terakhir Kakanwil Sulsel yakni tentang sistem pembinan institusional dan noninstitusional treatment yang merupakan fungsi Bapas. Bapas dalam hal ini ditekankan perlunya pemahaman khusus terkait tugas dalam konteks institusional dan non isntitusional treatment.
“Bapas ada di kedua lini tersebut. Terutama bagaimana memperkuat peran Klien kita ditengah komunitas atau yang biasa disebut sebagai Community based Corrections,” tambah Kakanwil Kumham.
Sebelumnya Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Watampone yang melaksanakan tugas dalam bidang pengawasan dan pembimbingan klien narapidana kian mendapat perhatian dari masyarakat.
Hal ini tidak lepas dari tanggungjawab Institusi Kementerian Hukum dan Ham pasca memberikan asimilasi dan reintegrasi pada 38 ribuan narapidana umum dan anak.
Untuk diketahui Bapas merupakan institusi yang bergerak di tiap elemen penting sistem peradilan pidana. Mulai dari Pra Ajudikasi, Ajudikasi dan Post Ajudikasi. Bahkan peranan bapas dianggap sangat vital dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, Kemenkumham Sulsel terus menjalankan fungsi control kepada tiap-tiap UPT di masing-masing daerah guna optimalisasi kinerja ditengah pandemiK covid-19. (Ochi)