Pansus DPRD Kepulauan Selayar Kunjungan ke BRIN, Sambut Positif Pembentukan BRIDA/Bapperida
BukaBaca.id, Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah mendorong optimalisasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) di lingkungan pemerintah daerah melalui peranan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) atau Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Hal itu diungkapkan Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah, Oetami Dewi, saat menerima kunjungan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar dan tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Selayar ke Kawasan Administrasi BRIN, Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Oetami menjelaskan setiap provinsi dan berbagai kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia tentunya mempunyai bermacam keunggulan yang ingin dimaksimalkan nilai pemanfaatannya. Setiap daerah juga memiliki berbagai permasalahan dan tantangan yang tidak sama yang harus diselesaikan.
“Keunikan yang tecermin di seluruh penjuru negeri ini harus mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai elemen masyarakat terutama pemerintah sebagai pihak yang berperan sebagai decision maker. Melalui praktik-praktik perumusan dan pelaksanaan kebijakan, masing-masing perangkat negara didorong untuk harus selalu berbasis bukti (evidence-based policy),” jelasnya.
Oetami menyebutkan hal ini dalam perkembangannya, kemudian mewujud dalam bentuk suatu entitas kelembagaan yang teramanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Dikatakannya, BRIN secara nasional dirancang untuk mendukung kebutuhan pembuatan rekomendasi berupa hasil analisis berbasis bukti untuk digunakan diseluruh aspek pembuatan kebijakan yang ada di Republik Indonesia, termasuk di dalamnya juga ialah pemerintah daerah.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 121 ayat (2), Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan ketatalaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2023.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia kemudian melakukan transformasi kelembagaan pada satuan kerja yang menaungi fungsi penelitian dan pengembangan.
Adapun terdapat dua bentuk lembaga yang ditawarkan pada perangkat daerah yang hendak mentransformasikan entitas satuan kerja yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengembangannya, yakni menjadi BRIDA atau Bapperida.
BRIDA sendiri nantinya akan dikepalai oleh pejabat setingkat eselon IIa yang setara dengan kepala dinas pada satuan perangkat daerah lainnya di level pemerintah provinsi dan IIb untuk level pemerintah kabupaten/kota.
Sementara, untuk bentuk Bapperida nantinya akan berperan sebagai pelaksanaan fungsi koordinasi penyelenggaran penelitian, penerapan, invensi dan inovasi di daerah yang akan tergabung dengan fungsi perencanaan dan pembangunan daerah dan hanya akan dikepalai oleh pejabat setingkat kepala bidang atau eselon III.
“Adapun bentuk kelembagaan menyesuaikan dengan urgensi, kebutuhan dan pembebanan sumberdaya yang nantinya akan dialokasikan pada unit kerja tersebut,” imbuhnya.
Informasi mengenai ketetapan untuk melakukan perubahan bentuk dan fungsi dari implementasi regulasi BRIDA atau Bapperida telah sampai juga ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemkab Kepulauan Selayar kemudian mengambil sikap untuk mengikuti ketentuan tersebut. Melalui nota urgensi yang telah dilayangkan kepada pihak BRIN.
BRIN kemudian menerbitkan Surat Pertimbangan Pembentukan BRIDA kepada Pemkab Kepulauan Selayar yang segera mendapatkan tindak lanjut untuk menyusun dan menetapkan peraturan daerah terkait.
Perwakilan Pansus Pembentukan BRIDA Kepulauan Selayar menyampaikan bahwa DPRD Kepulauan Selayar menyambut hangat adanya inisisai pembentukan BRIDA.
Mereka berharap bisa memetik manfaat berlimpah dengan mendulang penerapan kebijakan berbasis bukti yang kelak akan menjadi dasar pada setiap perumusan dan implentasi kebijakan yang ada di lingkungan Pemkab Kepulauan Selayar.
Namun demikian, mereka juga turut meminta jaminan komitmen yang nyata dari BRIN dan pemerintah pusat agar kemudian dapat memberikan dukungan kepada BRIDA mengingat minimnya sumber daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dan elemennya pendukungnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah, utamanya Pemkab Kepulauan Selayar.
BRIN pun meyakinkan bahwa melalui ketersediaan fasilitas penelitian dan pakar yang berada di lingkungan BRIN, kebutuhan pemerintah daerah untuk mendapatkan suplai bukti ilmiah dalam rangka menunjang perumusan dan penetapan kebijakan di daerah akan selalu terpenuhi.
Terbatasnya sumber daya Iptek di daerah bukanlah penghalang, sebab melalui BRIDA/Bapperida, pemerintah daerah bisa langsung meminta BRIN untuk melaksanakan kajian dan analisis ilmiah yang relevan dalam menunjang perumusan dan penetapan suatu produk kebijakan di daerah.
Minimnya sumber daya manusia Iptek di lingkungan pemerintah daerah pun sebenarnya tak lepas dari kurangnya ketersediaan informasi dan pemahaman yang memadai perihal kesempatan, peluang dan tantangan untuk melakukan inpassing jabatan dari yang semula berposisi sebagai pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Maka dari itu, sebagai salah satu instansi yang mengemban peran sebagai pembina jabatan fungsional, BRIN memiliki sebelas jabatan fungsional yang dibina.
Jabatan fungsional yang dibina BRIN lanjut Oetami, di antaranya adalah Peneliti, Perekayasa, Pengembang Teknologi Nuklir, Pranata Nuklir, Analis Pemanfaatan Iptek, Analis Data Ilmiah, Analis Perkebunrayaan, Kurator Koleksi Hayati, Penata Penerbitan Ilmiah, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dan Teknisi Perkebunrayaan.
“Melalui penggantian posisi menjadi SDM Iptek maka diharapkan BRIDA/Bapperida akan memiliki sumber daya manusia yang linear dalam menunjang pekerjaan yang dibebankan pada unit kerja tersebut,” ucapnya.