Pasca Lakukan Aksi Kekerasan, Oknum Satpol PP di Gowa Terancam 5 Tahun Penjara

waktu baca 1 menit

bukabaca.id, Gowa – Pihak polres Gowa kini telah menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat melakukan patroli penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam hal ini, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Semalam korban laporan polisi. Saat ini sudah ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang, 2 saksi polisi, 2 Satpol PP, 2 korban, dan ada juga masyarakat umum yang berada di TKP saat kejadian,” ujar Tri di Mako Polres Gowa, Kamis sore (15/7/2021).

Lebih lanjut, Tri juga mengatakan terkait hasil pemeriksaan sementara diketahui penyebab hingga terjadinya cekcok antara oknum Satpol PP Gowa, Mardhani, dengan pasangan suami istri yang berujung penamparan karena pelaku emosi.

“Modusnya, tidak terima jawaban korban, pelaku emosi saat melaksanakan tugas PPKM sehingga melakukan penganiayaan,” bebernya.

Bahkan katanya, pihak kepolisian pun telah memiliki sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara.

“Pemeriksaan masih sementara berlangsung. Setelah selesai akan dilakukan gelar perkara apakah penyidikan akan dilanjutkan atau tidak. Untuk sementara terlapor masih berstatus diduga pelaku (belum tersangka),” tambahnya

“Barang bukti rekaman CCTV, bukti visum, dan tempat duduk. Pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *