Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Nusantara Bakal Divonis 3 Tahun Penjara dengan Denda Rp75 Juta

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Makassar – Beberapa hari yang lalu sempat viral di media sosial, seorang sopir mobil yang melakukan tabrak lari terhadap pesepeda, tepatnya di jalan Nusantara, Makassar.

Berdasarkan informasi terbaru, sopir terduga pelaku tabrak lari tersebut kini telah ditangkap oleh Satuan Lantas Polres Pelabuhan Makassar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.

“Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV yang beredar luas di media social. Pengemudi mobil double cabin yang merupakan kendaraan Dinas Sosial Kabupaten Takalar itu berinisial SB (47). Dia adalah sopir Kepala Dinas Sosial Takalar, Pelaku dan Kendaraan diamankan pada Jumat (30/7) sore di Mapolres Pelabuhan,” jelas AKBP Kadarislam, dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).

Sementara untuk hasil pemeriksaan katanya, keterangan sementara, pelaku mengaku tengah mengantuk sehingga mengakibatkan kendaraan oleng.

“Dari pemeriksaan sementara, berdasarkan keterangan pelaku SB (47). Saat kejadian pelaku mengantuk setelah mengikuti acara di Kota Makassar. Sehingga kendaraan oleng ke kanan lalu menabrak salah satu rombongan pesepeda,” pungkas Kapolres, sembari membeberkan kronologi peristiwa.

“Setelah tabrakan tersebut, pelaku langsung kabur karena mengalami ketakutan, begitu melihat banyak warga yang mendekat sambil teriak-teriaki dan Terus dia juga berdua bersama kepala dinas sosial Takalar, memang sedikit ada gangguan jantung, sehingga takut terjadi sesuatu sehingga mereka meninggalkan TKP,” imbuhnya.

Hingga akhirnya kata Kapolres, sopir rescue milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar tersebut akan dijerat dengan pasal 312 tentang tabrak lari, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara beserta denda Rp75 juta.

“Akibat dari kejadian tersebut sopir mobil rescue milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar ini akan dijerat dengan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *