Pelanggar Tilang Elektronik di Makassar Capai 25.800, Belum Ada Sanksi
bukabaca.id, Makassar – Sejak launching di Mapolrestabes Makassar 23 Maret 2021 lalu, tilang elektronik di Kota Makassar mulai berlaku.
Hingga saat ini, jumlah pelanggar tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mencapai 25 ribu lebih.
“25.800 (pelanggar) itu yang sudah ter-capture di kamera. Didominasi tidak pakai sabuk pengaman,” kata Kepala operator Elite Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi, Jumat (26/3/2021).
Surat konfirmasi pun sudah tersebar dan sudah sementara dalam perjalanan menuju ke alamat si pelanggar tersebut, yang diantarkan oleh petugas pos.
Setelah surat itu diterima dan telah sesuai dengan dengan data dan alamat, pelanggar itupun diwajibkan melakukan konfirmasi melalui website yang telah disediakan, atau datang langsung ke kantor pelayanan ETLE, Sat Lantas Polrestabes Makassar.
“Setelah pihak pos kirimkan, pelanggar itu konfirmasi. Kita kasih waktu petugas pos selama tiga hari (cari alamat pelanggar), tambah 5 hari waktu konfirmasi (melalui online atau offline). Jadi kurang lebih 8 hari bisa konfirmasi,” jelasnya.
Pihaknya masih melakukan teguran selama sebulan pertama kepada pelanggar yang telah melakukan konfirmasi, atas kesalahannya dalam mengikuti aturan berlalu lintas di jalanan. Sementara untuk sanksi denda belum. (*)