Pembeli dan Mantan Kades Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang di Selayar
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar, Sulawesi Selatan, menetapkan dua tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang di wilayah Taman Nasional Taka Bonerate.
“Tersangkanya mantan Kepala Desa Jinato, ABD dan perempuan AS pembeli Pulau Lantigian,” kata Kepala Seksi Humas Polres Selayar Ipda Hasan, Jumat (12/3/2021).
Penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka hingga saat ini. Satu orang yang lebih dahulu jadi tersangka adalah keponakan SA.
AS adalah orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Pulau Lantigiang. Dia berperan sebagai penerima uang panjar Rp10 juta dari AS.
Penetapan dua orang tersangka seiring gelar perkara internal oleh penyidik, pekan lalu. Penyidik juga sudah menyita sejumlah alat bukti.
Antara lain dokumen jual beli yang ditandatangani pihak terkait, termasuk mantan kasdes yang bertindak sebagai saksi. “Ada juga bukti kepemilikan (lahan di pulau),” ucap Hasan.
Dari hasil gelar perkara internal, diketahui dua tersangka terlibat persekongkolan agar pulau bisa dibeli oleh investor. “Sehingga terjadi transaksi jual beli Pulau Lantigiang,” ungkap Hasan.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. (*)
Sumber: IDN Times