Pemkab Bantaeng Izinkan Pesta Pernikahaan, Hajatan, dan Elekton Digelar
bukabaca.id, Bantaeng – Warga Kabupaten Bantaeng kini sudah bisa melaksanakan pesta atau sejenisnya. Bahkan kegiatan yang menghadirkan hiburan musik sudah diperbolehkan Pemkab Bantaeng.
“Kami sudah menyusun draf protokolor kesehatan yang baru dalam pelaksanaan aktivitas keseharian warga,” ungkap Andi Ihsan, Kadis Kesehatan Kabupaten Bantaeng sebagai perwakilan Bupati Bantaeng saat berdiskusi bersama Ketua DPD SCN Bantaeng, Rusdi dan para seniman musik, Jum’at (26/6/2020).
“Salah satunya adalah tehnis pelaksanaan kegiatan hajatan yang diiringi musik elekton,” jelas Andi Ihsan.
Dikatakan Ihsan, pelaksanaan kegiatan hajatan dengan iringan musik elekton tersebut tidak mengesampingkan keselamatan bersama. Atau keselematan wargalah yang menjadi prioritas.
“Karena sudah menjadi tanggung jawab kami untuk melindungi seluruh warga masyarakat Bantaeng dari penyebaran virus corona atau Covid-19,” beber Andi Ihsan.
Olehnya itu, draf yang kami buat, lanjut Ihsan, akan segera ia paparkan di hadapan Forkopimda.
“Untuk selanjutnya kami serahkan kepada bapak Bupati Bantaeng untuk ditanda tangani,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPD SCN Bantaeng, Rusdi bersama beberapa anggota seniman lainnya resah dengan kondisi pembatasan aktivitas oleh Pemkab Bantaeng. Menurutnya kondisi tersebut sangat berdampak dari penghasilan seorang seniman musik seperti elekton.
“Mereka Para seniman banyak kehilangan Job sebab orderan manggung dibatalkan,” beber Rusdi.
Kabupaten Bantaeng, tambah Rusdi, berada pada status zona hijau, dan NKRI berada pada masa new normal. Kata dia sudah sepatutnya pemerintah memberikan kebijakan.
“Seperti yang di sampaikan pemerintah pusat maupun daerah. Caranya meminta pemilik hajatan untuk menyiapkan tempat cuci tangan, pakai masker dan meminta pihak pemerintah untuk menghadirkan relawan covid-19 untuk melakukan minimal pemeriksaan suhu badan saat acara berlangsung,” tandas Rusdi.
Bahkan sebelumnya, Rusdi bersama temannya hendak mengumpulkan massa untuk menyampaikan aspirasi ke Pemkab Bantaeng. Namun rnacana tersebut batal. Kasat Intel Polres Bantaeng langsung memediasi. Pihaknya mengundang Rusdi bersama seniman music lainnya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 atau biasa disebut Posko Induk, di Jalan Ratulangi, Kelurahan Lembang Bantaeng.
Alhasil, acara hajatan, pesta perkawinan serta kegiatan lainnya yang menghadirkan hiburan musik kini dibolehkan di Bantaeng. Kendati begitu, pemkab Bantaeng akan tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Untuk diketahui, turut hadir dalam rapat diskusi oleh Pemkab Bantaeng diantaranya, Kasat Intel Polres Bantaeng, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Serta Wakil Ketua DPRD bersama Kadis Bantaeng. (*)