Pemkab Bone Teken Kontrak Paket Pengerjaan dari Dana PEN, Bupati ke Kontraktor: Bekerjalah yang Profesional

waktu baca 2 menit

”Saya minta bekerjalah yang profesional dengan memperbaiki kualitas pekerjaan, dan diperhatikan jangan sampai hasilnya menimbulkan masalah dikemudian hari,” pinta Fashar.

Selain itu, kata Bupati, nilai pinjaman dana PEN yang disetujui Rp.298.777.991.149,24. Dana ini akan digunakan untuk pengerjaan 13 paket, 61 ruang dengan panjang 96 kilometer serta 4 jembatan.

“Kalau dikonversi dengan panjang jalan ada sekitar 20 Km beton, 70 Km Hotmix,” ungkap Fashar.

Tak hanya ke pelaksana kontraktor, Bupati juga meminta kepada pengawas agar bekerja dengan baik untuk perbaikan proyek nantinya yang akan dilaksanakan.

“Terutama konsultan pengawas yang setiap hari di lokasi. Harus membuat review setiap hari, tiap minggu dan tiap bulan,” tambahnya

Sementara Kapolres Bone, AKBP Ardyansah mengatakan, untuk melihat bone ini agar lebih maju, lebih makmur dengan memperhatikan beberapa infrastruktur yang notabenenya untuk memulihkan perekonomian semestinya yang perlu kita laksanakan pengerjaan jalan-jalan atau jembatan yang dapat dirasakan dan kita nikmati secara bersama-sama.

Dikatakan Kapolres Bone, fungsi dari kepolisian adalah mengawasi dan jangan dianggap remeh, tapi bekerjalah dengan profesionalisme. Sebab, tugas masing-masing sudah jelas dari kontraktor, konsultan dan bagian pengawas.

“Yang punya tanggung jawab agar mengerjakan tugas dengan baik, karna kami tegaskan benar-benar akan mengawasi bapak-bapak, ibu-ibu dalam melakukan pekerjaan sampai selesai,” imbuhnya.

“Pelaksanaan pemanfaatan dana PEN yang ada di kabupaten Bone merupakan tanggung jawab bersama, pekerjaan kami yakin sudah mulai dan kita akan bersama-sama media dan elemen masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami ketika pelaksanaan pembangunan atau kontraktor di kabupaten Bone ada dugaan penyalahgunaan atau bahkan penyimpan silahkan laporkan dan kami akan mengontrol bersama-sama supaya kita dapat merasakan menikmati semuanya disampaikan bahwa dana pinjaman pak ini harus dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Ardyansah. (Ilham Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *